terkini

Ads Google

Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Suap PAW DPR

Redaksi
3/21/25, 13:02 WIB Last Updated 2025-03-21T06:02:59Z


Kabaran Jakarta, – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan eksepsi ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, (21/3).


Dalam sidang tersebut, Hasto menilai dakwaan jaksa memiliki banyak kelemahan dari sisi unsur pidana dan penerapan hukum. Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan pemeriksaan perkara.


"Terdapat keraguan mendasar dalam dakwaan, baik dalam pembuktian maupun penerapan hukum. Sesuai asas in dubio pro reo, segala keraguan harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.


Selain itu, Hasto meminta agar dirinya dibebaskan dalam waktu 1x24 jam serta barang-barang yang telah disita oleh KPK dikembalikan.


Di sisi lain, jaksa KPK menuduh Hasto menghalangi penyidikan dengan membantu Harun Masiku menghindari penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.


Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus ini.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Suap PAW DPR

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x