KABARAN SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan jumlah pemilih yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 22 Maret 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU akan digelar di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian. Total pemilih yang akan berpartisipasi mencapai 1.011 orang, terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 Desa Jayapura, 453 pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar, dan 64 pemilih di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani, menegaskan bahwa pencermatan data pemilih dilakukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 073/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025, tanpa menambah pemilih baru. Koordinasi dengan Bawaslu Siak dan pihak RSUD Tengku Rafian juga telah dilakukan guna memastikan keakuratan data.
Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menyatakan bahwa proses pencermatan yang dilakukan KPU Siak telah sesuai regulasi. Ia menegaskan bahwa pencermatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada kesalahan administrasi.
PSU ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pemilu di Kabupaten Siak, setelah adanya sengketa yang diputuskan oleh MK. KPU Siak pun memastikan seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan agar proses demokrasi berjalan transparan dan adil.