Kabaran.Id, - Pemerintah meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas guna menciptakan ekosistem digital yang lebih adil.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa pedoman ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Pedoman ini disusun melalui kolaborasi Dewan Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), dengan keterlibatan langsung dari berbagai platform digital.
Tujuannya adalah menciptakan ruang informasi yang berkualitas dan berkeadilan di era digital.
"Dengan adanya pedoman ini, kita ingin membangun ekosistem kolaborasi yang berkelanjutan antara platform digital dan media besar," ujar Nezar dalam peluncuran di Kantor Kemkomdigi, Jakarta (10/3/2025).
Nezar juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam menghadapi disrupsi media akibat perkembangan teknologi.
"Kita semua punya tanggung jawab untuk menghadirkan konten berkualitas di tengah perubahan digital yang pesat," tambahnya.
Dengan pedoman ini, diharapkan industri media dan platform digital dapat bekerja sama dalam menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat dan mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas. *
Editor: Mas Bons
Sumber: RRI