terkini

Ads Google

Polda Kepri Awasi Distribusi Minyak Goreng MINYAKITA di Batam

Redaksi
3/12/25, 20:38 WIB Last Updated 2025-03-12T13:38:26Z


Kabaran Batam Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan inspeksi terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi MINYAKITA di Kota Batam, Selasa (11/03/2025). Langkah ini diambil guna memastikan takaran minyak sesuai standar dan mencegah praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).


Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi, termasuk Pasar Mitra 1, Swalayan Galaxy, Pasar Mega Legenda, Swalayan BPS, Pasar Bengkong Harapan, dan Pasar Pujabahari. Tim fokus memeriksa kemasan minyak goreng berukuran 1 liter dan 2 liter dari berbagai produsen seperti PT Synergy Oil Nusantara Batam, PT Sinarmas, PT Able Commodities Indonesia Medan, dan PT Musimas.


Dari hasil inspeksi, tim memastikan takaran dalam kemasan telah sesuai standar. Bahkan, pengukuran menggunakan bejana ukur 1 liter menunjukkan hasil sedikit melebihi takaran dengan batas toleransi 0,3 persen. “Kami memastikan distribusi MINYAKITA berjalan lancar dan tidak ada kecurangan dalam takaran,” ujar AKBP Ruslaeni.




Selain itu, Polda Kepri juga mengawasi kemungkinan praktik penimbunan atau penjualan di atas HET. Produk MINYAKITA sebagai minyak goreng bersubsidi harus tetap tersedia dengan harga terjangkau bagi masyarakat, sesuai kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas bahan pokok.


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengingatkan seluruh pelaku usaha dan distributor untuk menaati aturan terkait takaran dan harga jual. "Kami mengimbau masyarakat agar teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran," ujarnya.


Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan distribusi bahan pokok. Bagi masyarakat yang menemukan kecurangan, dapat melaporkannya melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.


Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat Batam serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen.


(As)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kepri Awasi Distribusi Minyak Goreng MINYAKITA di Batam

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x