terkini

Ads Google

Polda Riau Kawal PSU Pilkada Siak, Pastikan Pemilu Berjalan Jurdil

Redaksi
3/04/25, 10:54 WIB Last Updated 2025-03-04T03:54:55Z


KABARAN PEKANBARU – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Polda Riau melalui Unit 5 Subdit Politik Dit Intelkam mengambil langkah strategis dengan menggelar cooling system guna mencegah potensi konflik dan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. PSU ini dijadwalkan berlangsung di TPS 3 Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta TPS RSUD Tengku Rafi’an.


Putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 membatalkan Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada Siak, khususnya pada tiga TPS tersebut. MK memerintahkan PSU dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan, dengan pemilih yang berhak mencoblos tetap mengacu pada DPT, DPTb, dan DPP Pemilu 2024.


PSU di RSUD Tengku Rafi’an juga mengakomodasi hak suara pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis yang pada hari pencoblosan 27 November 2024 belum sempat memilih.


Selain KPU, MK juga memerintahkan Bawaslu dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengamanan PSU guna memastikan pelaksanaannya berlangsung jujur, adil, serta bebas dari kecurangan.


Dalam menghadapi PSU ini, Polda Riau aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat desa, dan tokoh masyarakat untuk mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya secara bebas dari tekanan dan politik uang.


Kepala Desa Buantan Besar, Suwanto, dan Kepala Desa Jaya Pura, Nurhadi Budiono, turut menyerukan pesan-pesan kamtibmas kepada warganya:

  1. Menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama PSU berlangsung.
  2. Menolak politik uang dan mobilisasi pemilih oleh pihak-pihak berkepentingan.
  3. Menggunakan hak suara dengan hati nurani, tanpa intervensi atau tekanan dari siapapun.
  4. Menghormati hukum dan regulasi pemilu, mengingat pelanggaran seperti politik uang dapat berujung pada sanksi pidana.


“Jika aparat penegak hukum dan Bawaslu menemukan adanya tindak pidana pemilu, maka pelaku bisa dikenakan ancaman pidana kurungan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Desa Buantan Besar.


Polda Riau memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan tertib, aman, dan demokratis. Dengan dukungan pengamanan dari Polres Siak, PSU diharapkan dapat berlangsung tanpa gangguan, sehingga Pilkada Siak dapat segera mendapatkan pemimpin definitif sesuai hasil suara rakyat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Riau Kawal PSU Pilkada Siak, Pastikan Pemilu Berjalan Jurdil

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x