KABARAN JAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tinggal selangkah lagi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas operasi militer selain perang, termasuk peran TNI dalam menanggulangi ancaman siber di sektor pertahanan.
Dalam draf final RUU TNI yang diterima pada Rabu (19/3/2025), perubahan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 2. Kini, terdapat 16 tugas pokok operasi militer selain perang, salah satunya adalah membantu penanggulangan ancaman siber.
"TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense)," demikian bunyi penjelasan dalam draf RUU tersebut.
Selain itu, perubahan lain dalam revisi UU TNI adalah penghapusan usulan tugas TNI dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa usulan yang kini tersisa hanya dua, yakni membantu menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna setelah delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan dalam Rapat Pleno Komisi I, Selasa (18/3).
Namun, revisi ini menuai protes dari berbagai kalangan yang khawatir akan kembalinya peran ganda militer dalam pemerintahan. Beberapa pihak menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.