KABARAN BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan korupsi terkait anggaran iklan media di Bank Jabar Banten (BJB). Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran tersebut merupakan kewenangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bukan ranahnya secara langsung.
"Biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," ujar Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Terkait penyitaan deposito senilai Rp70 miliar dalam penyidikan kasus ini, Ridwan Kamil memastikan dana tersebut bukan miliknya. Ia juga membantah adanya penyitaan deposito di kediamannya saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," tegasnya.
Meski rumahnya sempat digeledah KPK, Ridwan Kamil menyatakan tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa, meski kini lebih jarang membagikan kegiatannya di media sosial.
Hingga saat ini, KPK telah menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB, termasuk kediaman Ridwan Kamil di Bandung. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik mark-up dalam anggaran iklan media bank tersebut.