Kabaran.Id, Bogor - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya surat berkop resmi dari Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada pimpinan perusahaan. Surat bernomor 100/111/2025 yang tertanggal 12 Maret 2025 ini sontak menjadi perbincangan netizen di berbagai platform media sosial.
Isi Surat yang Mengundang Polemik
Dalam surat tersebut, pihak desa meminta partisipasi dari pimpinan perusahaan untuk membantu penyediaan THR bagi perangkat dan aparatur wilayah dengan total permintaan dana mencapai Rp 165 juta. Rincian anggaran yang tercantum dalam surat meliputi:
Bingkisan: 200 paket @ Rp 250.000 = Rp 30 juta
Uang saku THR: 200 amplop @ Rp 500.000 = Rp 100 juta
Kain sarung: 200 paket @ Rp 100.000 = Rp 20 juta
Konsumsi: 200 paket @ Rp 25.000 = Rp 5 juta
Penceramah: 1 orang = Rp 1,5 juta
Pembaca ayat suci Al-Quran: 1 orang = Rp 1,5 juta
Sewa sound system: 1 unit = Rp 2 juta
Biaya tak terduga: Rp 5 juta
Acara halalbihalal yang disebutkan dalam surat tersebut rencananya akan digelar pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 13.00 WIB di kantor Desa Klapanunggal, dengan peserta yang terdiri dari RT/RW, karang taruna, dan lembaga-lembaga desa.
Reaksi Netizen: Kritik Hingga Sindiran Kocak
Surat permohonan THR ini viral setelah diunggah di Instagram dan mendapat beragam tanggapan dari netizen. Banyak yang mempertanyakan etika dan dasar hukum permintaan dana sebesar itu dari pihak desa kepada perusahaan.
Salah satu komentar kocak datang dari akun @puspitaanis yang menulis, "Mau komentar takut di-DM sama keluarga pak lurah (tertawa), nitip sendal dulu deh sambil lihat update-nya." Sementara akun @virazstone menambahkan, "Tag kadesnya sekalian minta silaturahmi (tertawa)."
Kepala Desa Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, belum memberikan tanggapan terkait surat yang viral ini. Saat dihubungi oleh Beritasatu.com melalui WhatsApp, ia masih bungkam soal permintaan THR yang mengundang kontroversi tersebut.
Fenomena Permintaan THR: Wajar atau Menyalahi Aturan?
Permintaan THR oleh pihak desa kepada perusahaan tentu menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini merupakan praktik yang wajar atau justru melanggar aturan? Sejauh ini, perusahaan biasanya memberikan THR kepada karyawan sebagai kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun permintaan dana oleh pihak pemerintah desa kepada perusahaan masih menjadi perdebatan.
Bagaimana menurut Anda? Wajarkah desa meminta THR dari perusahaan? Komentar netizen yang semakin ramai bisa menjadi indikasi bahwa praktik seperti ini harus diperjelas dan ditinjau dari segi hukum dan etika. Mari kita tunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait!