KABARAN PACITAN — Seorang anggota Polres Pacitan, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC, ditahan di Mapolda Jawa Timur atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Aiptu LC sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kasat Tahti, yang bertanggung jawab atas perawatan tahanan dan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, setelah menerima laporan dari korban pada awal April 2025.
“Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ujar Kombes Abraham saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan seksual tersebut diduga terjadi selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat (4/4) hingga Minggu (6/4/2025), di dalam ruang tahanan. Korban diketahui merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa penahanan di Polres Pacitan.
Kasus ini mencuat setelah korban berani melaporkan secara langsung perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada pihak internal kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Aiptu LC oleh Propam.
Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain sanksi pidana, Aiptu LC juga terancam hukuman etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan memastikan pendampingan terhadap korban agar mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal.
KI