terkini

Ads Google

DK PWI Menang Gugatan, Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang Tangani Urusan Internal

Redaksi
4/16/25, 22:20 WIB Last Updated 2025-04-16T15:20:28Z




KABARAN JAKARTA Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangkan perkara perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah. Gugatan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, menyampaikan bahwa tidak adanya upaya banding dalam batas waktu 14 hari menjadikan putusan tersebut final. “Dengan tidak adanya banding selama tenggat waktu, putusan ini dinyatakan inkracht,” ujarnya, Senin (14/4/2025).


PN Jakarta Pusat melalui sistem e-court memutus perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada Selasa, 18 Maret 2025. Majelis hakim yang terdiri dari Haryuning Respanti, SH, MH (ketua), Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH (anggota), menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.


Amar Putusan: Gugatan Ditolak, Penggugat Bayar Biaya Perkara

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.


Pengakuan atas Kewenangan Internal DK PWI

Anggota tim advokat, Fransiskus Xaverius, SH, menyambut baik putusan ini yang dinilainya memperkuat kewenangan organisasi profesi dalam menyelesaikan urusan internal. “Putusan ini mempertegas pengakuan hukum terhadap mekanisme internal organisasi profesi,” ujarnya.


Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners dan Luhut MP Pangaribuan & Partners, dengan pimpinan Prof. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan.


Gugatan Ditolak karena Menyangkut Ranah Internal Organisasi

Gugatan Sayid Iskandarsyah berkaitan dengan Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang mewajibkan dirinya mengembalikan dana cashback sebesar Rp1,77 miliar ke kas PWI Pusat. Ia mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil atas keputusan itu.


Namun, pengadilan menilai perkara tersebut merupakan ranah internal organisasi kemasyarakatan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013, sehingga tidak menjadi wewenang peradilan umum.


Peneguhan Etika Profesi

Fransiskus menekankan bahwa putusan ini menjadi preseden penting dalam menjaga nilai integritas dan etika dalam organisasi profesi. “Kami berharap nilai-nilai etika dan tata kelola yang baik terus dijaga dalam lingkungan organisasi profesi,” tegasnya.



KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DK PWI Menang Gugatan, Pengadilan Nyatakan Tak Berwenang Tangani Urusan Internal

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x