KABARAN MERANTI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna untuk menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Rabu (9/4/2025) di Balai Sidang DPRD, Jalan Terpadu Selatpanjang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Ia menyampaikan bahwa paripurna ini merujuk pada keputusan Badan Musyawarah DPRD Meranti Nomor 07/Kpts-DPRD/KBM/IV/2025.
"Seluruh fraksi telah menyampaikan nama utusannya, yang kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini," kata Khalid.
Pansus LKPJ bertugas membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2024. Masa kerja pansus ditetapkan maksimal 30 hari kerja sejak keputusan berlaku, dan seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD Meranti.
Adapun susunan keanggotaan Pansus LKPJ DPRD Meranti sebagai berikut:
-
Penanggung jawab: H. Khalid Ali, SE
-
Koordinator: Ardiansyah SH MSi, Antoni Shidarta SH MH
-
Anggota: Cun Cun SE MSi, Nina Surya Fitri SH MKn, Sopandi S.Sos, Suzami, H. Idris MSi, H. Hatta, DR. H.M. Tofiqurrohman SPd SH MSi, Rosihan Afrizal SH, Fazrul Amraini SPd, Darsini SM
-
Sekretaris (non-anggota): Muhammad Khardafi SE MIP
Dengan terbentuknya pansus ini, DPRD berharap pembahasan LKPJ dapat berjalan maksimal dan menjadi evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tahun-tahun mendatang.
(Kabaran | Humas Setwan)