terkini

Ads Google

IMM Riau Kecam Pungli Berkedok Perpisahan Sekolah di Pekanbaru

Redaksi
4/11/25, 17:07 WIB Last Updated 2025-04-11T10:07:21Z


KABARAN PEKANBARU,  – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok perpisahan sekolah di sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau. Pungutan yang disebut mencapai Rp300.000 hingga Rp500.000 per siswa itu dinilai telah membebani orang tua dan melanggar aturan yang berlaku.


Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM Riau, Iyowan May Ozifa, menegaskan bahwa pungutan seperti itu bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012.


“Pengumpulan dana untuk perpisahan atau wisuda tanpa dasar hukum yang jelas adalah pungli. Kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen kebersamaan, bukan ajang komersialisasi yang memberatkan siswa dan orang tua,” tegas Iyowan, Jumat (11/4).


Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi I Harahap, juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas.


“Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli harus dicopot. Ini mencederai semangat pemerataan akses pendidikan,” katanya.


Sebagai bentuk kepedulian, DPD IMM Riau bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) IMM Riau membuka layanan pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak.


Direktur Litigasi & Non-Litigasi PBH IMM Riau, Erefin Krisna Putra, menyatakan bahwa pungutan tanpa transparansi dan persetujuan yang adil berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.


Ia juga menyoroti risiko diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar, yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Sementara itu, Direktur Utama PBH DPD IMM Riau, Yan Ardiansyah, menyebut bahwa pungli di sekolah negeri bisa dijerat lewat Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.


IMM Riau mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan:

  • Pungutan sekolah tanpa dasar hukum;

  • Ancaman atau tekanan terhadap orang tua;

  • Diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar.


“Ini bentuk komitmen kami menjaga hak atas pendidikan yang adil, setara, dan bebas beban ekonomi maupun tekanan psikologis,” tegas Yan.


IMM Riau juga mendesak Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk segera membuat pedoman resmi agar kegiatan non-kurikuler tidak menjadi beban tambahan bagi peserta didik.


Liputan : Rio Eko Susilo

Editor : KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IMM Riau Kecam Pungli Berkedok Perpisahan Sekolah di Pekanbaru

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x