KABARAN PEKANBARU, – Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik pemerasan bermodus pungutan sampah palsu yang dilakukan oleh dua pria di Kecamatan Senapelan.
Kedua pelaku, Mawardi (48) dan Dedi (43), diamankan pada Rabu (9/4) siang di Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk. Keduanya mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, lalu memungut uang bulanan dari warga dan pelaku usaha dengan dalih kutipan resmi DLHK.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa pelaku menggunakan kwitansi berkop DLHK, stempel dinas, dan surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban.
“Mereka sengaja memalsukan atribut agar terlihat resmi. Ini jelas tindakan penipuan dan pemerasan,” kata Bery, Jumat (11/4).
Barang bukti yang disita antara lain tujuh kwitansi berkop DLHK yang sudah terisi, 15 lembar kwitansi kosong, stempel DLHK, surat tugas palsu, satu buku rekening, dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pungutan tak wajar di lingkungan mereka.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan pungutan ilegal yang mengatasnamakan instansi pemerintah,” tegas Kompol Bery.