terkini

Ads Google

Yusril Jelaskan Alasan Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati bagi Koruptor

Redaksi
4/18/25, 20:22 WIB Last Updated 2025-04-18T13:22:46Z




KABARAN JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penolakan penerapan hukuman mati bagi koruptor sepenuhnya sah secara hukum.


Menurut Yusril, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang membuka peluang hukuman mati, tetapi hanya dalam kondisi luar biasa.


“UU Tipikor memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi dalam keadaan tertentu, seperti perang, krisis ekonomi, atau bencana nasional,” jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).


Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini belum pernah ada vonis mati terhadap pelaku korupsi, meskipun secara normatif hal itu dimungkinkan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001.


Yusril juga menekankan, apabila hukuman mati dijatuhkan sekalipun, eksekusi tidak bisa serta-merta dilakukan karena masih ada tahapan hukum lainnya.


“Kalau pun grasi atau amnesti tidak diberikan, pelaksanaan hukuman mati sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Saat ini pun masih banyak napi mati, baik WNI maupun WNA, yang belum dieksekusi,” ujarnya.


Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa Indonesia sedang memasuki masa transisi menuju berlakunya KUHP Nasional pada awal 2026. Dalam KUHP baru ini, hukuman mati tidak akan langsung dieksekusi.


“Terpidana mati harus menjalani masa evaluasi 10 tahun. Jika terbukti menyesal, hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Ini berlaku bagi WNI maupun WNA,” tambahnya.


Pemerintah kini tengah menyusun aturan pelaksana sebagai dasar hukum eksekusi pidana mati dalam kerangka KUHP Nasional.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Yusril Jelaskan Alasan Presiden Prabowo Tolak Hukuman Mati bagi Koruptor

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x